Berita
Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 50 Pasutri Yang Tak Punya Akta Perkawinan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (8/12/2023), menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
“Para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Mamur selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor.
Menurutnya, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum,” harap Mamur.
Mamur menyebut perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.
“Anak dari pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” jelasnya.
Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (RAFI)
-
RIAU27/03/2026 20:22 WIBPastikan Penanganan Maksimal, Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Karhutla Dumai
-
JABODETABEK27/03/2026 19:30 WIBPria di Pesanggrahan Ditangkap Usai Gelapkan Motor
-
OTOTEK27/03/2026 20:30 WIBWhatsApp Hadirkan Banyak Fitur Baru Berbasis AI
-
NASIONAL27/03/2026 20:00 WIBPengamat: Peradilan Militer Penting untuk Disiplin TNI
-
DUNIA28/03/2026 00:00 WIBMisteri 83 Persen Rudal Iran ke Negara Arab
-
EKBIS27/03/2026 22:00 WIBESDM Pastikan BBM dan LPG Aman di Tengah Gejolak Global
-
OASE28/03/2026 05:00 WIBKenapa Nabi Muhammad Tidak Berhaji Berkali-kali?
-
JABODETABEK28/03/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Sabtu Didominasi Hujan Ringan

















