Berita
Pesepakbola Brasil Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual
AKTUALITAS.ID – Pemain sepak bola Brasil Dani Alves dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara pada Kamis (22/2/2024) karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di kelab malam Barcelona pada tahun 2022.
Pengadilan di wilayah Catalonia Spanyol juga memerintahkan Dani Alves, yang selama ini menyatakan bahwa hubungan seks tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, untuk membayar 150.000 euro (sekitar Rp 2,5 miliar) kepada korban.
“Hukuman tersebut mempertimbangkan, telah terbuktinya korban tidak memberikan persetujuannya, dan bahwa terdapat bukti, selain kesaksian penggugat, dan pemerkosaan terbukti,” kata pengadilan Audiencia Province de Barcelona.
Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, dan Dani Alves dapat mengajukan banding asa putusan tersebut.
Mantan bek Barcelona berusia 40 tahun itu ditangkap pada Januari tahun lalu dan ditahan sejak saat itu.
Kasus ini menarik perhatian besar bukan hanya karena profil Dani Alves, tetapi juga karena kekerasan gender telah menjadi topik yang semakin dominan dalam wacana publik Spanyol.
Ini merupakan salah satu persidangan paling banyak mendapat perhatian di Spanyol sejak undang-undang disahkan pada 2022 yang menjadikan persetujuan sebagai elemen kunci dalam kasus kekerasan seksual dan meningkatkan hukuman penjara minimum untuk penyerangan yang melibatkan kekerasan.
Pengacara Dani Alves tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Dani Alves telah berpatisipasi dalam lebih dari 40 trofi untuk timnas Brasil dan klub-klub termasuk Barcelona, Sevilla, Juventus, dan Paris St Germain (PSG). (YAN KUSUMA/ARI WIBOWO)
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
OTOTEK03/07/2026 18:00 WIBSUV Listrik Deepal S05 Resmi Diperkenalkan, Bisa Tempuh Hingga 1.100 Km