Berita
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Banding yang diajukan Rafael Alun tidak dikabulkan, sehingga ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menegaskan, ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan’,” menurut dokumen putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain hukuman tersebut, Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519, yang harus dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kekurangan pembayaran uang pengganti ini dapat mengakibatkan sita atas harta benda dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut putusan tersebut.
Keputusan ini berakar dari fakta bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, melanggar sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang TPPU.
Putusan ini diucapkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rai Suamba bersama empat hakim anggota, mempertegas kembali komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)K
-
Multimedia16 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga19 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek18 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK16 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga21 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK20 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Ragam23 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Nusantara22 jam lalu
Blusukan ke Pasar Gorong-Gorong, Maximus Dengarkan Aspirasi Mama-Mama Papua