Connect with us

Berita

Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Published

on

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Banding yang diajukan Rafael Alun tidak dikabulkan, sehingga ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

“Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menegaskan, ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan’,” menurut dokumen putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain hukuman tersebut, Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519, yang harus dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kekurangan pembayaran uang pengganti ini dapat mengakibatkan sita atas harta benda dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut putusan tersebut.

Keputusan ini berakar dari fakta bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, melanggar sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang TPPU.

Putusan ini diucapkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rai Suamba bersama empat hakim anggota, mempertegas kembali komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)K

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending