Berita
PPP Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Siap Ajukan Gugatan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, 20 Maret 2024.
Romahurmuziy menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengambil keputusan tersebut setelah melakukan penelitian menyeluruh dan membandingkan hasil rekapitulasi suara dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada rapat pleno nasional dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
“DPP telah diminta untuk menarik semua saksi PPP di KPU dan menolak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari hak konstitusional partai,” kata Romahurmuziy dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Romahurmuziy juga menyoroti adanya perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan suara nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan hasil perbandingan di beberapa dapil. Berdasarkan data internal, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, PPP telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi guna mengembalikan suara PPP yang diduga terabaikan di beberapa dapil.
Romahurmuziy menekankan bahwa permasalahan ini muncul setelah proses pencoblosan selesai. “PPP tetap menghormati hasil kerja seluruh pihak penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.Dengan perolehan tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas karena jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen sesuai syarat ambang batas parlemen. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026