Kawin Kontrak: Kontroversi dan Perspektif Islam


Ilustrasi. Pernikahan. (ist)

AKTUALITAS.ID – Kawin kontrak, sebuah praktik perkawinan dengan kesepakatan untuk menikah dalam jangka waktu tertentu, telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam ranah perkawinan di dunia modern. Meskipun diakui dalam beberapa budaya atau hukum sekuler, namun dalam konteks Islam, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesahihan dan keabsahannya.

Menurut ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan sakral yang dibangun atas kesetiaan dan komitmen yang abadi antara suami dan istri. Hadits Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa pernikahan memerlukan kesepakatan yang sah, tanpa batas waktu tertentu. 

Mayoritas ulama menolak praktik kawin kontrak dengan tegas. Mereka memandang bahwa pernikahan dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi ikatan yang langgeng, bukan sementara. Konsep kawin kontrak dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kesetiaan, komitmen, dan keberlangsungan hubungan yang harmonis antara suami dan istri.

Meskipun ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa kawin kontrak mungkin dapat diterima dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti dalam keadaan darurat atau untuk tujuan tertentu yang dapat dibenarkan syariat, namun pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Dengan demikian, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama cenderung menolak praktik kawin kontrak dalam Islam. 

Mereka teguh pada prinsip bahwa pernikahan adalah ikatan yang sakral dan mengikat sepanjang hidup, sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam yang mendorong kesetiaan, komitmen, dan keberlangsungan hubungan yang harmonis antara suami dan istri. (YAN KUSUMA/RAFI)