Ketua MUI: Pernikahan Beda Keyakinan Tidak Sah Menurut Islam


Foto: MUI

AKTUALITAS.ID – KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menegaskan kembali bahwa pernikahan antara pria dan wanita yang berbeda keyakinan dengan ajaran Islam tidak sah dan haram. Perkawinan tersebut tidak dibenarkan menurut ajaran agama Islam.

Dalam sebuah unggahan terbarunya, Cholil menegaskan bahwa orang yang menikah dengan berbeda keyakinan tidak dibenarkan menurut ajaran Islam. “Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non-muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non-muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya,” tulis Cholil dalam akun X (Twitter), Jumat (3/5/2024).

Cholil juga menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pendapat terkait pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslim, semua ulama di Indonesia sepakat menyatakan pernikahan tersebut tidak sah. “Ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan Muhammadiyah melarangnya,” tegasnya.

Menurut Cholil, keputusan pelarangan pernikahan beda keyakinan di Indonesia telah tercantum dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. 

“MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” tuturnya lagi.

Cholil juga menjelaskan bahwa pandangan terhadap pernikahan beda agama antara wanita yang merupakan ahlulkitab dengan pria muslim di zaman Nabi Muhammad dengan di zaman sekarang berbeda. 

“Pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah,” tandasnya.

Dalam konteks ini, pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang diketahui berbeda keyakinan tidak diakui secara sah menurut ajaran Islam yang dipegang teguh oleh MUI dan organisasi Islam lainnya di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)