Connect with us

Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dengan membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling. Layanan ini akan tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta mulai Senin (13/5/2024).

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta mengumumkan bahwa layanan SIM keliling akan tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi tempat layanan tersebut dapat diakses:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mal Citraland

4. Jakarta Utara: LTC Glodok

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan membawa dokumen-dokumen seperti KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM jenis A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM jenis C.

Ini merupakan langkah positif dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM. Semoga dengan adanya layanan ini, proses administrasi SIM dapat lebih efisien dan mengurangi kemacetan serta waktu yang terbuang. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending