Berita
Kapolres Metro Jakbar Sebut Virgoun Akan Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37), akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” ujar Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan bahwa hasil pendalaman penyidik menunjukkan ketiga tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, tidak ditemukan adanya jaringan pengedar narkoba yang terlibat.
“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra dan PA. Polisi menyebutkan bahwa pemasok tersebut telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Terkait indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dipimpin oleh Virgoun, penyidik masih terus melakukan pendalaman. “Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” jelas Syahduddi.
Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan Virgoun. “Itu akan kami lakukan,” tambahnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I, yang menyatakan bahwa bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” kata Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6). (KAISAR/RAFI)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan

















