Berita
Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online di Instagram
AKTUALITAS.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menangkap seorang selebgram perempuan berinisial CN (19 tahun) atas dugaan mempromosikan judi daring di akun Instagramnya, @clayssss. Penangkapan ini dilakukan setelah CN terbukti mempromosikan situs judi daring selama sekitar satu bulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, CN yang berstatus sebagai mahasiswi di Bogor, menerima tawaran dari seseorang bernama Natali untuk menjadi brand ambassador situs judi daring. Dalam kesepakatan tersebut, CN dijanjikan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan untuk mengunggah promosi situs judi tersebut dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya di Instagram.
“Baru satu bulan. Uangnya dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor,” kata Bismo saat merilis kasus tersebut pada Rabu di Kota Bogor.
Namun, sebelum CN sempat menerima bayaran penuh, pihak kepolisian sudah lebih dulu menangkapnya. “Tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN,” jelas Bismo.
Penangkapan CN ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota. Bismo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila menemukan akun-akun media sosial yang mempromosikan judi daring.
Dalam kasus ini, CN dijerat dengan pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi CN adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Bismo.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mematuhi hukum yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?

















