Connect with us

Berita

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter).

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Mall Citraland

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya

– Bukti cek kesehatan

– Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus perpanjangan di kantor Satpas terdekat. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending