DUNIA
Diduga Bawa ‘Dolar Hitam’, Seorang WNI Ditangkap di AS
AKTUALITAS.ID – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Customs and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport, Virginia, pada Rabu (30/10/2024). Penangkapan ini terjadi karena TTH membawa uang tunai sebesar USD 28.500 yang diduga terkait dengan skema penipuan ‘black money’ atau ‘dolar hitam’.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan menerima informasi bahwa kasus ini kini diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“KBRI berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum bagi TTH untuk memastikan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di AS,” ujar Judha dalam pernyataannya.
Diketahui, skema ‘black money’ merupakan tindak kriminal yang bertujuan untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai dengan cara memodifikasi kertas agar tampak dan terasa seperti uang asli. Jika terbukti bersalah, TTH dapat menghadapi tuntutan serius terkait kejahatan pemalsuan. Saat ini, KBRI masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Damar Ramadhan)
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
-
EKBIS21/11/2025 08:30 WIBRupiah Jumat Pagi Menguat jadi Rp16.731 per Dolar AS

















