DUNIA
Donald Trump Siap Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Gelap
AKTUALITAS.ID – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat, menyatakan akan menggunakan kekuatan militer untuk melaksanakan deportasi massal imigran tanpa dokumen. Pernyataan ini disampaikan Trump melalui unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Senin (18/11/2024).
Trump menanggapi klaim seorang komentator konservatif yang menyebut dirinya akan mengumumkan keadaan darurat nasional dan memobilisasi militer untuk memimpin program deportasi massal dengan jawaban tegas, “BENAR!!!”.
Langkah Ambisius Trump
Trump menegaskan deportasi akan menjadi prioritas utama saat dirinya mulai menjabat kembali pada 20 Januari 2025. Ia berencana memanfaatkan Garda Nasional dan menggandeng Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) dalam operasi besar-besaran ini.
Namun, langkah ini menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah personel ICE sekitar 20.000 agen dan personel pendukung, para ahli meragukan kapasitas lembaga tersebut untuk melacak dan mendeportasi jutaan imigran tanpa dokumen yang tersebar di seluruh AS.
Selain itu, biaya finansial untuk rencana ini diperkirakan sangat besar. Meski demikian, Trump menyatakan kepada NBC News bahwa kendala biaya tidak akan menghalangi pelaksanaan kebijakannya.
Rencana Keadaan Darurat Nasional
Trump juga mengisyaratkan niatnya untuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional guna mempermudah mobilisasi militer di dalam negeri. Dalam persiapan kebijakan ini, ia menunjuk sejumlah sekutu setia untuk posisi strategis, seperti Kristi Noem untuk memimpin Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Tom Homan, mantan kepala ICE, sebagai penasihat utama dalam kebijakan perbatasan.
Homan mengungkapkan bahwa ia akan bertemu Trump minggu ini untuk memfinalisasi rencana, termasuk peran Kementerian Pertahanan AS (DOD). “DOD dapat membantu meringankan banyak beban kami,” ujar Homan kepada Fox News.
Tantangan Hukum dan Protes Publik
Rencana Trump menuai kritik dari berbagai pihak. American Civil Liberties Union (ACLU) telah menggugat ICE untuk mendapatkan rincian mengenai pelaksanaan rencana ini. ACLU juga berencana terus mengajukan gugatan hukum untuk memblokir deportasi massal yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Selama periode pertama kepemimpinan Trump, sebanyak 1,5 juta orang telah dideportasi. Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden mendeportasi sekitar 1,1 juta orang hingga Februari 2024. Namun, skala deportasi massal yang direncanakan Trump kali ini jauh lebih besar dan akan menghadapi tantangan hukum, logistik, dan sosial yang kompleks.
Trump dan timnya belum memberikan rincian lengkap mengenai bagaimana kebijakan ini akan dilaksanakan. Namun, dengan pernyataan tegasnya, jelas bahwa kebijakan imigrasi akan menjadi salah satu prioritas utama pada masa kepemimpinannya mendatang. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang

















