DUNIA
PBB Tegaskan Pembangunan Permukiman di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mendesak Israel segera menghentikan rencana pembangunan permukiman di area E1, wilayah strategis di Tepi Barat yang diduduki. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, pada Kamis (14/8/2025).
“Sikap kami jelas. Permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah dan terus dinyatakan sebagai pelanggaran hukum internasional,” tegas Dujarric dalam keterangan tertulis kepada media.
Menurut PBB, pembangunan di area E1 tidak hanya memperkuat pendudukan, tetapi juga memicu ketegangan dan secara sistematis merongrong peluang terbentuknya Negara Palestina yang berdaulat sebagai bagian dari solusi dua negara.
Area E1 terletak di sebelah timur Yerusalem, di antara ibu kota tersebut dan permukiman Ma’ale Adumim. Kawasan ini menjadi salah satu titik paling diperdebatkan, karena jika pembangunan dilanjutkan, wilayah tersebut akan memutus konektivitas antara Tepi Barat bagian utara dan selatan, sekaligus memisahkan Yerusalem Timur dari Tepi Barat utara.
Rencana pembangunan di E1 telah dibekukan selama bertahun-tahun akibat penolakan luas dari komunitas internasional. Namun, langkah terbaru pemerintah Israel memicu kekhawatiran akan semakin surutnya prospek perdamaian di kawasan tersebut. (DIN)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK28/08/2026 20:00 WIBAsyik Ngopi di Gang, Siswa SMA Diseret dan Dihajar Kelompok Diduga Ormas
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
NUSANTARA28/08/2026 23:00 WIBKebakaran Gunung Arjuno Meluas
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok