Connect with us

DUNIA

Parlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ

Aktualitas.id -

Ilustrasi LGBT, foto: aktuatlias.id - ai

AKTUALITAS.ID – Parlemen Ghana resmi menyetujui rancangan undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga yang mengatur larangan terhadap aktivitas LGBTQ di negara tersebut. Kebijakan ini kini tinggal menunggu ratifikasi Presiden John Mahama untuk mulai berlaku.

Undang-undang tersebut disebut sebagai salah satu regulasi paling ketat terkait LGBTQ di kawasan Afrika, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelanggar.

Berdasarkan isi aturan yang disetujui, hubungan sesama jenis dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun. Sementara itu, aktivitas yang dianggap sebagai promosi, dukungan, atau pendanaan terhadap kegiatan LGBTQ dapat dihukum antara tiga hingga lima tahun penjara.

Dilansir AFP, Sabtu (30/5/2026), rancangan undang-undang ini sebelumnya telah disetujui secara bulat oleh parlemen pada tahun 2024. Namun, saat itu Presiden Nana Akufo-Addo tidak menandatanganinya hingga masa jabatannya berakhir, sehingga aturan tersebut harus diajukan kembali ke parlemen baru.

Berdasarkan konstitusi Ghana, rancangan undang-undang yang tidak disahkan presiden hingga akhir masa parlemen akan otomatis gugur dan harus diproses ulang.

Dalam versi terbaru yang disetujui parlemen pada Jumat, ketentuan inti tetap dipertahankan, meski terdapat pengecualian bagi profesi tertentu seperti tenaga kesehatan, media, dan praktisi hukum dalam konteks tugas profesional.

Di Ghana sendiri, hubungan sesama jenis sebenarnya telah lama dilarang berdasarkan hukum peninggalan era kolonial Inggris. Namun, hingga saat ini, belum banyak kasus penuntutan yang benar-benar diproses di pengadilan.

Keputusan parlemen ini langsung menuai sorotan tajam dari kelompok hak asasi manusia dan sejumlah organisasi internasional yang menilai aturan tersebut berpotensi melanggar kebebasan individu.

Sementara itu, Presiden John Mahama sebelumnya sempat menyatakan pandangannya terkait isu ini. Ia menegaskan keyakinannya bahwa hanya terdapat dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, serta menilai bahwa pernikahan idealnya terjadi antara seorang pria dan seorang wanita.

Pengesahan undang-undang ini diperkirakan akan memicu perdebatan global yang lebih luas terkait isu hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masing-masing negara. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version