EKBIS
Kemenkop UKM dan OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin
AKTUALITAS.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas koperasi-koperasi yang tak memiliki izin.
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Jumat (9/8/2024), Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa kementeriannya terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.
Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
Ia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.
Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP dan pembiayaan syariah (KSPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi, dikutip dari siaran pers kementerian.
Menurutnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara kedua instansi, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi sektor jasa keuangan kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya oleh Kemenkop UKM,” kata Darwisman. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
















