EKBIS
Bapanas Tegaskan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi
AKTUALITAS.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa anggur Shine Muscat yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan tidak terkontaminasi residu pestisida berbahaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetya Adi, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).
Menurut Arief, berdasarkan uji cepat residu pestisida yang dilakukan oleh Dinas Pangan Daerah pada 350 sampel anggur Shine Muscat, sekitar 90% sampel menunjukkan hasil negatif. Sementara itu, 10% sampel lainnya mengandung residu pestisida dalam kadar yang sangat rendah.
Selain itu, Bapanas juga melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada anggur tersebut, dan hasilnya menunjukkan 219 senyawa negatif dan 21 senyawa yang mengandung residu, namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).
“Dari hasil uji ini, juga tidak ditemukan senyawa berbahaya seperti Klorpirifos dan Endrin Aldehyde, yang sempat menjadi perhatian di Thailand,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa Bapanas akan bertindak tegas jika ke depan ditemukan produk pangan yang tidak aman di pasaran. “Jika di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman, BPN akan segera mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tambahan, Bapanas mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kebersihan pangan dengan mencuci sebelum konsumsi, membaca label produk, memilih pangan yang memiliki izin edar, dan mendukung konsumsi pangan lokal yang diproduksi dalam negeri. (Enal Kaisar)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
EKBIS03/11/2026 11:33 WIBRupiah Dipermainkan Dolar
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
DUNIA03/11/2026 12:00 WIBTujuh Syarat Iran Bisa Mengubah Peta Konflik Timur Tengah
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
NUSANTARA03/11/2026 12:30 WIBBanjir Bandang Luluhlantakkan Nagari Pandai Sikek