EKBIS
Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan Harga Rokok 2025
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/2021 mengenai tarif cukai hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Meskipun tarif cukai tidak mengalami perubahan, harga jual eceran rokok mengalami penyesuaian berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor telah diperbaharui dalam Lampiran II PMK 97/2024, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Berikut adalah rincian harga rokok yang berlaku mulai 2025:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Jenis SKM I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375 (naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260), dengan tarif cukai tetap Rp 1.231.
- Jenis SKM II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.485 (naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380), dengan tarif cukai tetap Rp 746.
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.495/batang (naik sekitar 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380), dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang.
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465), dengan tarif cukai Rp 794/batang.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)**
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai Rp 2.170/batang, dengan tarif cukai Rp 378/batang.
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15% dari sebelumnya Rp 865), dengan tarif cukai Rp 223/batang.
- Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp 860/batang (naik 18,6% dari sebelumnya Rp 725), dengan tarif cukai Rp 122/batang.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5% dari sebelumnya Rp 2.260), dengan tarif cukai Rp 1.231/batang.
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 950, dengan tarif cukai Rp 483/batang (tetap sama dengan 2024).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 200, dengan tarif cukai Rp 25/batang (tetap sama dengan 2024).
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini.
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.
- Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Bagi produk tembakau yang diimpor, berikut adalah daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram:
- SKM: Rp 2.375 (dari sebelumnya Rp 2.260)
- SPM: Rp 2.495 (dari sebelumnya Rp 2.380)
- SKT atau SPT**: Rp 2.171 (dari sebelumnya Rp 1.981)
- SKTF atau SPTF: Rp 2.375 (dari sebelumnya Rp 2.260)
- TIS: Rp 276 (tidak ada perubahan)
- KLB: Rp 290 (tidak ada perubahan)
- KLM: Rp 950 (tidak ada perubahan)
- CRT: Rp 198.001 (tidak ada perubahan)
Dengan perubahan ini, harga rokok yang beredar di pasar mulai 2025 akan mengalami penyesuaian sesuai dengan aturan yang baru. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat

















