EKBIS
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Stabil Sampai Pertengahan 2025
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Indonesia bisa bernapas lega. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja mengumumkan kabar gembira terkait tarif tenaga listrik. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir Juni 2025.
Keputusan ini berlaku untuk triwulan II tahun 2025 (April-Juni) dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah berbagai dinamika ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Tak hanya itu, kabar baik juga datang bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka dipastikan akan terus menerima subsidi listrik dan tarif mereka pun tidak akan mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Namun, penetapan tarif triwulan II 2025 ini menggunakan data parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 yang sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan tarif. Meskipun demikian, pemerintah memilih untuk menahannya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Stimulus ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan tarif listrik untuk golongan tersebut telah kembali normal sejak 1 Maret 2025. Kabar baiknya, tarif normal ini akan terus berlaku hingga akhir Juni 2025. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
POLITIK10/06/2026 21:00 WIBDua Faktor Ini Jadi Hambatan Gibran untuk Cari Pasangan Politik di Pilpres 2029
-
NASIONAL10/06/2026 21:28 WIBDua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial Indonesia Terwujud
-
RIAU10/06/2026 22:00 WIBSatlantas Polres Inhu Gandeng Mahasiswa Kampanyekan Keselamatan dan Lingkungan
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
















