EKBIS
Bisnis SPBU Masih Prospektif
AKTUALITAS.ID – PT Shell Indonesia, anak perusahaan Shell plc (Shell), menyetujui pengalihan kepemilikan bisnis SPBU miliknya di Indonesia ke perusahaan patungan baru antara Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
Pengamat energi sekaligus Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan bisnis ritel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih prospektif di dalam negeri di tengah pengambilalihan PT Shell Indonesia.
“Secara umum tidak bisa digeneralisir bahwa kemudian bisnis ritel SPBU tidak menarik lagi. Bagi pemain lain yang sesuai baik skala ekonomi maupun dalam hal strategi bisnisnya, ke depan bisa saja dilihat masih prospektif,” ujar Agung saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menilai keputusan bisnis Shell lebih karena strategi utama bisnis mereka saat ini adalah upstream and low carbon business.
Menurut dia, strategi utama bisnis Shell tersebut belum dapat diharapkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) low carbon masih kurang diminati dibandingkan BBM low price di dalam negeri.
“Dalam konteks ini, Shell sepertinya juga melihat lini bisnis yang lain dalam hal bisnis rendah karbon,” ujar Agung.
Di sisi lain, Ia tidak memungkiri bahwa dengan kondisi harga yang diatur, bisnis ritel BBM swasta di dalam negeri harus bersaing dengan BBM subsidi dan BBM jenis penugasan.
Sehingga, menurutnya, secara skala ekonomi menjadi terbatas dan tidak memberikan perkembangan bagi Shell.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell tidak akan mempengaruhi investasi hilir minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnisnya. Itu perpindahan kepemilikan perusahaan saja. Jadi, apanya yang pengaruh (ke investasi hilir)? Dia kan tetap jalan terus,” kata Bahlil.
Bahlil memandang pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell sebagai aksi korporasi biasa yang tidak mengusik ketersediaan maupun distribusi BBM ke masyarakat.
Terlebih, Shell merupakan entitas swasta, sehingga pemerintah tidak memiliki hak untuk membatasi perusahaan tersebut melakukan aksi korporasi. (Purnomo/goeh)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















