EKBIS
Indonesia Tetap Kena Tarif AS 32 Persen Resmi Berlaku 1 Agustus
AKTUALITAS.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, mundur dari jadwal semula yang seharusnya diterapkan per 9 Juli 2025.
Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Selasa (8/7), yang menyebut bahwa Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang menerima surat langsung dari Trump terkait kebijakan tarif terbaru.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang turut menerima surat serupa antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Dua negara sekutu AS, Jepang dan Korea Selatan, bahkan lebih dulu menjadi sasaran tarif impor serupa.
“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.
Tarif ini merupakan kelanjutan dari langkah Trump sejak April lalu. Ia mulai memberlakukan kebijakan dagang agresif terhadap sejumlah negara yang dianggap merugikan perdagangan AS.
Dalam surat yang diunggah ke akun Truth Social, Trump menegaskan bahwa jika negara-negara tersebut memutuskan untuk menaikkan tarif balasan, maka AS akan menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen lagi di atas tarif yang sudah ditetapkan.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” demikian isi surat Trump kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.
Untuk kasus Indonesia, Trump menegaskan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk “penyeimbangan” perdagangan.
Berdasarkan data yang ditampilkan Gedung Putih dan dikutip Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US$18 miliar.
Artinya, nilai barang yang diimpor AS dari Indonesia jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia, hal yang dianggap Trump sebagai kerugian sepihak. Hingga kini, hanya dua negara yang berhasil merundingkan dan memperoleh pengecualian dari tarif ini, yaitu Inggris dan Vietnam.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah diplomatik yang akan diambil dalam merespons kebijakan terbaru dari Washington ini. (Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana

















