EKBIS
Ini Dia Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Terancam Diblokir PPATK
AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.
PPATK membantah adanya aturan rekening bank nganggur atau tidak digunakan (dormant) selama tiga bulan akan diblokir.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang sangat berisiko. Misalnya rekening yang digunakan untuk judi online (judol).
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Natsir mengatakan kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda. Kriteria rekening dormant tergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank.
Sepanjang tahun ini, sambung Natsir, PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilainya mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Namun, ia tak memiliki data pasti rekening nganggur di bawah lima tahun yang sudah diblokir.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp 6 triliun,” katanya.
PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem. Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/7/2025).
Okki menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.
BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Senada, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK.
“Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu,” katanya.
Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.
Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir PPATK. (Yan Kusuma/goeh)
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
RAGAM11/02/2026 15:30 WIBJangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan
-
NUSANTARA11/02/2026 17:30 WIBProgam Hapus Tato Gratis Diminati Ratusan Pemuda
-
DUNIA11/02/2026 18:30 WIBKhamenei Beri Pengampunan Massal
-
OTOTEK11/02/2026 16:30 WIBFitur Perlindungan Data Pribadi Pengguna di Search Google Diperbarui

















