EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini, 21 Oktober 2025: Naik Gila-Gilaan Tembus Rp2,487 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari ini, Selasa (21/10/2025), mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 72.000 ke level Rp 2.487.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Menurut data dari laman Logam Mulia, pada Senin (20/10/2025), harga emas batangan Antam sempat turun Rp 13.000 di level Rp 2.415.000. Namun, hari ini harga emas Antam kembali melonjak dan melampaui rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada 17 Oktober 2025 di level Rp 2.485.000.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan tajam sebesar Rp 72.000 ke level Rp 2.336.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Bagi yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam, perlu diketahui bahwa penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Selasa (21/10/2025):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.293.500 (Naik Rp 36.000, 2,78%)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.487.000 (Naik Rp 72.000, 2,90%)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.914.000 (Naik Rp 137.000, 2,79%)
Emas Antam 3 gram: Rp 7.346.000 (Naik Rp 216.000, 2,94%)
Emas Antam 5 gram: Rp 12.210.000 (Naik Rp 360.000, 2,95%)
Emas Antam 10 gram: Rp 24.365.000 (Naik Rp 720.000, 2,96%)
Emas Antam 25 gram: Rp 60.787.000 (Naik Rp 1.800.000, 2,96%)
Emas Antam 50 gram: Rp 121.495.000 (Naik Rp 3.600.000, 2,96%)
Emas Antam 100 gram: Rp 242.912.000 (Naik Rp 7.200.000, 2,96%)
Emas Antam 250 gram: Rp 607.015.000 (Naik Rp 18.000.000, 2,97%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.213.820.000 (Naik Rp 36.000.000, 2,97%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.427.600.000 (Naik Rp 72.000.000, 2,97%)
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















