EKBIS
Cara Mengatur Keuangan Saat Rupiah Melemah Menurut Perencana Keuangan
AKTUALITAS.ID – Perencana keuangan dari Finante.id, Rista Zwestika, mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin mengatur pengeluaran di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa.
Menurut Rista, pengelolaan keuangan yang cermat diperlukan agar kebutuhan utama keluarga tetap terpenuhi saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.
“Dalam kondisi nilai tukar rupiah melemah dan berpotensi mendorong kenaikan harga sejumlah kebutuhan, masyarakat perlu lebih disiplin dalam mengatur prioritas pengeluaran,” kata Rista kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan pembayaran tagihan rutin rumah tangga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran keluarga.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kewajiban cicilan diimbau tetap membayar tepat waktu guna menghindari tambahan beban berupa bunga maupun denda.
Rista juga menekankan pentingnya dana darurat sebagai bantalan keuangan untuk menghadapi risiko tidak terduga, seperti penurunan pendapatan atau kehilangan pekerjaan.
“Pengeluaran yang bersifat konsumtif atau tidak mendesak sebaiknya dievaluasi kembali hingga kondisi lebih stabil,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan rumah tangga dan mencegah tekanan ekonomi yang lebih besar pada masa mendatang.
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
EKBIS03/11/2026 11:33 WIBRupiah Dipermainkan Dolar
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
DUNIA03/11/2026 12:00 WIBTujuh Syarat Iran Bisa Mengubah Peta Konflik Timur Tengah
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa