INFOGRAFIS
INFOGRAFIS: 5 Anggota DPR Dinonaktifkan
AKTUALITAS.ID – Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan karena ucapan dan aksi mereka memicu kemarahan publik. Dari Fraksi Golkar, Adies Kadir diberhentikan sementara setelah pernyataannya soal tunjangan dinilai tidak mencerminkan etika dewan. Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menyebut penonaktifan berlaku mulai 1 September 2025.
Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya juga dinonaktifkan setelah aksi joget mereka di sidang tahunan DPR menuai kritik. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menjelaskan keputusan itu diambil demi menjaga marwah partai dan DPR.
Dua anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, ikut dinonaktifkan karena pernyataan mereka dianggap menyakiti hati masyarakat. Sahroni menuai kecaman setelah menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol,” sedangkan Nafa dikritik karena membela fasilitas rumah dinas anggota dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan menilai pernyataan dan tindakan tersebut melanggar etika, sehingga wajar bila partai menarik keanggotaan mereka dari fraksi.
Berdasarkan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu jika diusulkan partai politik atau diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Namun jika hanya dinonaktifkan sementara, status mereka tetap sebagai anggota DPR dan masih menerima hak keuangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 244. Anggota yang dinonaktifkan juga bisa kembali aktif setelah masa evaluasi tiga bulan.
Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) tetap diatur dalam UU MD3 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dengan menunjuk calon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.
Proses ini melibatkan partai politik, DPR, KPU, hingga Keputusan Presiden, dan dijalankan secara transparan melalui sistem daring SIMPAW agar publik dapat mengawasi jalannya pergantian.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
















