JABODETABEK
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut ini lokasi dan waktu operasional layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.30 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas, pukul 08.00-14.00 WIB.
7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jabebeka Semarang, pukul 08.00-11.00 WIB.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat yang mungkin jauh dari tempat tinggal mereka. (KAISAR/RAFI)
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an
-
NUSANTARA29/04/2026 08:30 WIBGeger! Pasien BPJS Ditemukan Tewas Mengenaskan di Toilet RS AR Bunda
-
EKBIS29/04/2026 10:30 WIBBukan Main, Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.304
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
JABODETABEK29/04/2026 06:30 WIBAwas Kena Tilang! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sebelum Terlambat