JABODETABEK
Jangan Lewatkan! Berikut Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah merilis jadwal layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas SIM yang sering kali dipenuhi oleh antrian panjang. Dengan memilih layanan SIM Keliling, warga Jakarta dapat menghemat waktu dan tetap mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Penting untuk dicatat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah habis, maka pemohon akan diperlakukan seperti pembuatan SIM baru, yang memerlukan proses lebih panjang dan biaya yang lebih tinggi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum perpanjangan SIM. Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000,- dan biaya tes psikologi sebesar Rp 27.500,-.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Valid
Setiap pengemudi di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang ke lokasi terdekat tepat waktu agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
NASIONAL30/11/2025 17:00 WIBTNI AL Kerahkan 5 Helikopter dan KRI, Bantu Korban Bencana di Sumatera
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan

















