Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Sabtu Ini

Published

on

AKTUALITAS.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada Sabtu (24/8/2024), di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta.

Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mal Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

– KTP asli beserta fotokopinya

– SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya

Prosedur perpanjangan SIM meliputi:

1. Pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM

2. Pemeriksaan kesehatan

3. Tes psikologi

4. Pengambilan foto dan sidik jari

5. Proses pencetakan dan penyerahan SIM baru

Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, pemohon dapat menyelesaikan proses perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan secara terpisah.

Kemudahan bagi Masyarakat

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dan menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan selalu mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Polda Metro Jaya di media sosial atau menghubungi call center yang tersedia. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending