Connect with us

Jabodetabek

DPRD DKI Bakal Gelar Rapat untuk Usulkan Nama Pj Gubernur Baru

Published

on

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. A (DPRD Provinsi DKI Jakarta)

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 guna menentukan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru. Rapat ini digelar menjelang berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, dalam pernyataannya menyebut bahwa nama yang diusulkan DPRD akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukan Pj Gubernur ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun lagi, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan segera habis. Oleh karena itu, DPRD perlu mengajukan nama calon Pj Gubernur baru,” ujar Yani saat diwawancarai di Jakarta, Senin (9/9).

**Seleksi Ketat Pj Gubernur DKI Jakarta**

Dalam proses pemilihan ini, setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama calon yang kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri. Nantinya, Presiden yang akan memilih siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menambahkan bahwa salah satu syarat mutlak bagi calon Pj Gubernur adalah harus berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1, seperti halnya Heru Budi yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI. Namun, ketersediaan PNS dengan jabatan eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup terbatas.

“Di Jakarta, tidak banyak PNS yang mencapai eselon 1. Namun, jika diperluas ke level nasional, ada lebih banyak pilihan dari berbagai instansi,” jelas Khoirudin.

**Nama-Nama Potensial Sedang Diinventarisasi**

Khoirudin juga menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta tengah menginventarisasi nama-nama potensial yang memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur. Ia menekankan bahwa rekam jejak calon yang diusulkan akan dipelajari dengan cermat, mulai dari golongan pangkat awal hingga jabatan eselon 1.

“Banyak tokoh yang berprestasi di luar Pemprov DKI, dengan rekam jejak yang baik selama menjadi ASN. Kami bisa menelusuri rekam jejak mereka dari golongan 3a hingga mencapai eselon 1,” pungkas Khoirudin.

Dengan akan berakhirnya masa jabatan Heru Budi, proses seleksi Pj Gubernur DKI Jakarta menjadi perhatian utama DPRD, mengingat pentingnya pemimpin sementara ini dalam menjaga stabilitas pemerintahan DKI Jakarta hingga pelaksanaan pemilihan gubernur definitif di masa mendatang.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending