Connect with us

Jabodetabek

KPU DKI Jakarta Ajak Warga Partisipasi dalam Pilkada Melalui Pindah Pemilih

Published

pada

Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan warga yang sedang bertugas, belajar, atau terkendala untuk mengurus pindah pemilih, agar tetap bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta mendatang. Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini, terutama dalam tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dalam sosialisasi yang telah dilakukan di 80 lokasi, KPU berharap partisipasi warga dapat meningkat, terutama terkait dengan proses pindah pemilih. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih yang sedang menjalani tugas belajar, baik di tingkat menengah maupun tinggi.

Ada dua kategori waktu untuk pengajuan pindah pemilih. Untuk sembilan kategori alasan yang bisa diajukan hingga 28 Oktober 2024, termasuk mereka yang bertugas di lokasi lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang sedang di panti rehabilitasi, hingga mereka yang tengah menjalani hukuman penjara. Sementara itu, empat kategori lainnya dapat diajukan hingga H-7 sebelum pemungutan suara.

Posko pelayanan pindah pemilih tersedia setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dengan batas akhir pengajuan pada pukul 23.59 WIB di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Nomor 53, Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Warga yang ingin mengurus pindah pemilih diharapkan membawa dokumen penting seperti nomor WhatsApp dan email aktif, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung pindah pemilih. Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memastikan setiap warga DKI Jakarta dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. (NAUFAL/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id