JABODETABEK
Ambulans Bebas Tilang ETLE! Polisi Imbau Pengelola Segera Daftarkan Nopol
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para pengelola dan pengemudi ambulans di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pengelola atau asosiasi mobil ambulans segera mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraan mereka ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan mobil ambulans tidak terkena tilang elektronik (ETLE) saat menjalankan tugas mulia mengantarkan pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pendaftaran nopol ini penting karena sistem ETLE yang digunakan saat ini membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya. “Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata AKBP Ojo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
AKBP Ojo menegaskan nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans dan mobil jenazah akan diberikan prioritas dalam sistem ETLE. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan penyelamat nyawa ini tidak akan terdeteksi sebagai pelanggar lalu lintas oleh kamera tilang elektronik. “Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucapnya.
Oleh karena itu, AKBP Ojo kembali mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans dan mobil jenazah untuk segera mendaftarkan nomor kendaraan operasional mereka. Pendaftaran ini akan memastikan data kendaraan tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai kendaraan prioritas. “Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.
Imbauan ini disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai respons atas viralnya video keluhan seorang sopir ambulans yang mengalami penilangan elektronik saat sedang membawa pasien. Polisi kembali menegaskan ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas yang dikecualikan dari pelanggaran lalu lintas. Dengan mendaftarkan nopol, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menghambat tugas penting ambulans dalam memberikan pelayanan kesehatan darurat kepada masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL19/02/2026 17:00 WIBPencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK
-
DUNIA19/02/2026 18:00 WIBMantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H

















