JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik Strategis Hari Ini (30 April)

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/42025). Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Timur: Area Parkir Arion Mall, Jl Pemuda Rawamangun
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati tanggal masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000,- untuk SIM A
Rp 75.000,- untuk SIM C
Persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti telah menjalani tes psikologi
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen untuk kelancaran proses perpanjangan. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK29/04/2025 14:21 WIB
Drama Istana? Hasan Nasbi Putuskan Mundur dari PCO
-
DUNIA29/04/2025 18:30 WIB
Listrik Padam Massal di Spanyol dan Portugal, Aktivitas Sehari-hari Lumpuh Total
-
FOTO29/04/2025 18:34 WIB
FOTO: Raker Komisi V dengan Mendes PDT dan Menteri Transmigrasi
-
DUNIA29/04/2025 14:00 WIB
Malaysia Tindak Cepat Tutup Kamp Kedah Pasca Puluhan Siswa Terjang Penyakit Misterius
-
EKBIS29/04/2025 11:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Selasa 29 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun
-
POLITIK29/04/2025 15:00 WIB
Insyaallah Bersama Lagi, Ahmad Syaikhu Tegaskan Dukungan PKS untuk Prabowo di 2029
-
FOTO29/04/2025 20:37 WIB
FOTO: RDP Komisi II dengan Wamendagri dan Gubernur
-
POLITIK29/04/2025 12:00 WIB
Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK