Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik Strategis Hari Ini (30 April)

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/42025). Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Timur: Area Parkir Arion Mall, Jl Pemuda Rawamangun

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati tanggal masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

    Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

    Rp 80.000,- untuk SIM A

    Rp 75.000,- untuk SIM C

    Persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM antara lain:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi dan asli SIM lama

    Bukti cek kesehatan

    Bukti telah menjalani tes psikologi

      Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen untuk kelancaran proses perpanjangan. (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING