JABODETABEK
1.087 Personel Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus
AKTUALITAS.ID – Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.
“Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.
Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Adapun sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhanmad Hatta Ali. (Purnomo/goeh)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah

















