Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Polda Metro Jaya Siap Layani Perpanjangan di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini dioperasikan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), disebutkan bahwa layanan SIM Keliling dapat diakses di lokasi berikut:

– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

– Jakarta Barat: Mal Citraland


Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharuskan melengkapi persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilaksanakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya administrasi perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis bagi warga Jakarta. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING