JABODETABEK
SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta, Ini Persyaratannya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin (18/8/2025). Layanan ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Menurut akun resmi Polda Metro Jaya di X (@tmcpoldametro), gerai SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi penyelenggaraan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan untuk menyiapkan persyaratan lengkap dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang asli dan masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
| No | Lokasi | Alamat Lokasi |
|---|---|---|
| 1 | Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung |
| 2 | Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| 3 | Jakarta Selatan | Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata |
| 4 | Jakarta Barat | Lobby Selatan Mall Ciputra |
| 5 | Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Informasi Tambahan:
Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB
Layanan Berlaku Untuk: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan: Rp80.000 (SIM A), Rp75.000 (SIM C)
Persyaratan Wajib: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti kesehatan, dan bukti tes psikologi via Simpel Pol. (Yan Kusuma/Mun)
-
RIAU29/01/2026 16:00 WIBKomitmen Menjaga Marwah Institusi, Kapolda Riau Pimpin PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat
-
DUNIA29/01/2026 19:00 WIBGagal Lakukan Perundingan, Trump Pertimbangkan Serangan Baru ke Iran
-
JABODETABEK29/01/2026 19:30 WIBAncol Hadirkan Tiket Rp150 Ribu untuk Seluruh Rekreasi pada Perayaan Imlek 2026
-
RIAU29/01/2026 20:00 WIBLima Ajang Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
NASIONAL29/01/2026 18:30 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Lakukan Uji Tembak Meriam 127 MM
-
OLAHRAGA29/01/2026 16:30 WIBTyson Fury Sudah Tidak Sabar Hadapi Makhmudov
-
NUSANTARA29/01/2026 17:00 WIBSiswa Terdampak Keracunan MBG di Kudus Bertambah Jadi 118 Orang
-
EKBIS29/01/2026 17:30 WIBDukung Reformasi Pasar Modal RI, OJK Akan Berkantor di BEI

















