JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur pada HUT RI ke-80, Berikut Informasi Penting
AKTUALITAS.ID – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, (17/8/2025).
Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada Senin, (18/8/2025), untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM:
Dokumen yang diperlukan: SIM yang akan diperpanjang dan KTP (masing-masing disertakan fotokopi)
Biaya perpanjangan: Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C)
Biaya tambahan: Rp37.500 (tes psikologi) dan Rp50.000 (biaya asuransi)
Jenis SIM yang dapat diperpanjang: SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM pada hari Senin, (18/8/2025). (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
DUNIA01/05/2026 19:00 WIBAyatollah Mojtaba Khamenei Sebut AS Kalah Telak di Teluk Persia
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
PAPUA TENGAH01/05/2026 07:00 WIBPolres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkotika Jalur ‘Tempel’ ke Kejaksaan Mimik Tersangka MAP

















