JABODETABEK
Warga Jakarta, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Hari Senin 27 Oktober 2025
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta, jangan lupa untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda! Polda Metro Jaya menggelar SIM Keliling pada Senin, (27/10/2025), di 5 lokasi berbeda.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengajukan permohonan seperti SIM baru.
Berikut adalah lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta pada (27/10/2025):
Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal SIM Keliling ini adalah pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan SIM C adalah Rp 75.000,-, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat di SIM Keliling Jakarta! (Yan Kusuma/Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
NASIONAL27/10/2025 15:00 WIBPrabowo Hadiri Pertemuan KTT Ke-47 ASEAN di Malaysia
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di PelabuhanÂ
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















