JABODETABEK
Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal dan Lokasi Selasa 16 Desember 2025
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa (16/12/2025) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di lima lokasi berbeda.
Masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yaitu:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
3 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000. (Kusuma/Mun)
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
DUNIA19/02/2026 18:00 WIBMantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
-
NASIONAL19/02/2026 17:00 WIBPencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK

















