Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Rabu 17 Desember 2025 Hadir di 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir untuk memudahkan warga Ibu Kota yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, (17/12/2025), pelayanan SIM Keliling digelar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Program SIM Keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Berikut 5 lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 17 Desember 2025:

1 – Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung

2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:

1 – Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

2 – Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu dipersiapkan pemohon antara lain:

1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku

2 – Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli

3 – Bukti cek kesehatan

4 – Bukti tes psikologi

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat, tertib, dan lancar. Selain itu, pemohon diharapkan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti arahan petugas selama berada di lokasi layanan SIM Keliling. (Kusuma/Mun)

TRENDING