JABODETABEK
103 kios di Pasar Pramuka Dicabut Izin Hak Guna Pakainya
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menyebut, total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) saat ini sebanyak 401 pedagang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 pedagang telah melakukan pembayaran kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.
Selain itu, dari 401 pedagang, sebanyak 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin.
Perumda Pasar Jaya akhirnya mencabut izin Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) untuk 103 kios yang ada di Pasar Pramuka.
Langkah itu diambil setelah batas akhir pembayaran yang diberikan kepada para pedagang pada Senin kemarin tidak diindahkan.
“Hingga hari ini, 103 pedagang tak juga melakukan pembayaran. Makanya, hak pemakaian tempat usaha mereka kami cabut,” kata Manager Humas Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh di Jakarta, Selasa lalu.
Selain itu, pencabutan izin ini sebagai upaya tegas untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Pramuka. Terlebih, sebelumnya surat edaran Kepala Pasar Pramuka Nomor 252/1.824.551.3 tanggal 5 Desember 2025, perihal pemberitahuan untuk melakukan pembayaran tak juga mereka hiraukan.
“Untuk hari ini ada 28 tempat usaha yang kami pasangi stiker HPTU mereka kami batalkan, besok akan kami lanjutkan kembali,” ujar Topik.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan kepala pasar Pramuka tersebut, seluruh pedagang diwajibkan untuk melakukan pelunasan uang muka (Down Payment/DP) sebesar 15 persen dari harga perpanjangan HPTU.
Pembayaran tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2025.
“Sebelumnya kami sudah memberikan keringanan bagi pedagang. Kami juga telah disampaikan bahwa HPTU Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024,” katanya.
Menurut dia, kewajiban pedagang terhadap Perumda Pasar Jaya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Ketentuan itu yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan serta penataan kembali tempat usaha di lingkungan pasar.
“Ketentuan administratif ini diperlukan guna memastikan pedagang yang melakukan proses perpanjangan HPTU, serta menyesuaikan data pedagang. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan proses revitalisasi berjalan tertib, adil, serta sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Topik.
Lebih lanjut, Topik menyebut revitalisasi Pasar Pramuka dilakukan untuk memastikan pedagang dapat berjualan lebih nyaman dan tertata, serta pengunjung mendapatkan pengalaman belanja yang lebih baik dan aman.
Fasilitas yang lengkap, ruang publik yang nyaman, serta desain yang modern akan menjadikan Pasar Pramuka sebagai ikon pasar rakyat masa kini.
“Dan hasil revitalisasi ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang,” ucap Topik.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan, seluruh kios di Pasar Pramuka tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain sebagaimana aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup

















