JABODETABEK
Perpanjang SIM A dan C Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
6 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.(Kusuma/Mun)
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
DUNIA09/10/2026 12:00 WIBPria Tertembak Saat Dikepung Agen Imigrasi
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
POLITIK09/10/2026 13:00 WIBKomisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 13:44 WIBPendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU Kawal Demokrasi
















