NASIONAL
Sempat Ditolak, Polisi Kembali Limpahan Berkas Ratna Sarumpaet
Pelimpahan berkas sebelumnya masih dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
AKTUALITAS.ID – Polisi kembali melimpahkan berkas perkaran kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (10/1/2019) hari ini. Pelimpahan berkas sebelumnya sudah dilakukan, tetapi masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Ya, hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
Sejauh ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
NUSANTARA16/03/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Saat Awal Mudik
-
RAGAM16/03/2026 00:01 WIBIni yang Harus Disiapkan, Sebelum Mudik Menggunakan Sepeda Motor
-
DUNIA15/03/2026 22:00 WIBIndonesia Mengutuk Serangan Zionis Israel ke Lebanon
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026
-
EKBIS15/03/2026 23:00 WIBTekan Harga Pangan, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
OASE16/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Qadr Jelaskan Keistimewaan Malam Kemuliaan
-
DUNIA16/03/2026 08:00 WIBMojtaba Khamenei Selamat dari Upaya Pembunuhan AS dan Israel

















