NASIONAL
Banyak Nama Disebut, KPK Cermati Fakta Sidang PLTU Riau 1
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati fakta persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nantinya, segala fakta persidangan akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik. Diketahui, saat ini ada dua persidangan yang digelar terkait kasus ini. Yakni persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih dan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya penyuap bos Blackgold Natural Recourses […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati fakta persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nantinya, segala fakta persidangan akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik.
Diketahui, saat ini ada dua persidangan yang digelar terkait kasus ini. Yakni persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih dan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya penyuap bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pertama perlu dilihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain atau bukti-bukti lain yang muncul dalam persidangan, dalam konteks pembuktian satu keterangan saja itu tidak bisa berdiri sendiri,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/1/2019).
Penyidik, kata Febri, masih terus menilik semua hal yang muncul baik dari sidang terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih atau terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. “JPU (Jaksa penuntut umum) harus analis nanti, kemudian rekomendasinya disampaikan ke pimpinan baik untuk kebutuhan persidangan Eni atau kebutuhan pengembangan perkara,” ujarnya.
Banyak nama yang disebut dalam sidang PLTU Riau-1. Nama yang konsisten disebut dalam 3 persidangan adalah nama Dirut PLN Sofyan Basir. Bahkan dalam persidangan Eni menyebut Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Febri menegaskan, KPK tidak bisa mendahului peristiwa hukum. “Itu harus dilihat dari bukti-bukti yang ada,” tegas Febri.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















