NASIONAL
Dua Penyuap Romi Dieksekusi KPK
Para terpidana dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) pada Selasa (20/8/2019) kemarin.
Dua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (21/8/2019)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Haris. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
Sementara Muafaq dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan.
Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















