Berita
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Refleksi Buat Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud serta para pihak yang terkait, ” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima Rabu (21/8/2019).
Dia melanjutkan, pada Rabu siang, pihaknya sudah menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono kepada KPK. Sebelumnya, Satriawan sempat menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) lalu.
OTT yang digelar di Solo, Jawa Tengah itu terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019. Sebelumnya, KPK telah mengamankan Jaksa Eka Safitra bersama salah seorang pengusaha asal Solo bernama Gabriela Yuan Ana.
Lebih lanjut Prasetyo menuturkan ia telah berulang kali menegaskan tidak akan menoleransi oknum jaksa yang merusak kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi. “Peristiwa OTT KPK pada 19 Agustus lalu akan menjadi momentum refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran kejaksaan, ” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Salah satu jaksa tersebut bernama Eka Safitra (ESF) yang merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Selain Eka, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), sebagai tersangka. Eka dan Satriawan ditetapkan sebagai penerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
JABODETABEK01/08/2026 20:00 WIBKAI Ingatkan Bahaya Mengintai di Balik Liga Bola Menteng
-
OASE02/08/2026 05:00 WIBIni Tujuan Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Menurut Al-Qur’an
-
JABODETABEK02/08/2026 05:30 WIBMau Liburan Besok Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
-
DUNIA01/08/2026 21:00 WIBTrauma Perang Gaza Jadi Sorotan Usai 16 Tentara Israel Bunuh Diri
-
NUSANTARA01/08/2026 22:00 WIBDedi: Oknum Dishub Bekasi Pemeras Sopir Truk Diminta Dipecat
-
NASIONAL01/08/2026 23:00 WIBIstana Bantah Isu Ancaman di Balik Pagar Tinggi Mal

















