Connect with us

NASIONAL

Masa HGU Habis, 2.086 Hektare Lahan di IKN Diambil Alih Negara

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa lahan seluas 2.086 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kini berstatus milik negara setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut habis. Nusron menegaskan bahwa situasi ini bukanlah masalah atau sengketa lahan.

“Ini bukan masalah. Hak Guna Usaha lahan tersebut memang sudah habis masa berlakunya, sehingga sesuai aturan, lahan tersebut diambil alih negara. Beberapa pemilik lama mungkin keberatan, tetapi itu sudah sesuai prosedur,” jelas Nusron di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dari total 2.806 hektare yang masa HGU-nya telah habis, sebagian lahan telah ditempati oleh penduduk setempat. Dalam kasus ini, pengelolaan lahan akan dialihkan kepada Bank Tanah yang kemudian akan mengelola 30 persen dari total lahan untuk program reforma agraria, sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, pemerintah akan melakukan legalisasi kepemilikan atau sertifikasi tanah bagi penduduk yang telah lama tinggal di lahan tersebut. “Jika mereka sudah lama menempati lahan itu, kami akan melakukan legalisasi, tinggal melihat luas lahan yang mereka tempati,” ujar Nusron.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa salah satu penyebab tertundanya proses alih kepemilikan lahan di IKN adalah permasalahan ganti rugi yang belum sepenuhnya selesai. AHY juga menekankan pentingnya pemberian ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak, agar hak-hak mereka tetap terlindungi. (Damar Ramadhan)

TRENDING