Connect with us

Nasional

Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir dari Pemeriksaan 28 November

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kepolisian membuka kemungkinan untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia mangkir dari pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024. Firli akan diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut jika Firli kembali tidak hadir. “Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan),” ujarnya pada Minggu (24/11/2024).

Meski begitu, Ade Safri menegaskan kemungkinan tindakan jemput paksa bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. “Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Firli telah dikirimkan sejak Rabu, 20 November 2024. Sebelumnya, Firli tidak memenuhi panggilan pertama dengan memberikan alasan tertentu kepada penyidik.

“Surat panggilan kedua terhadap tersangka FB telah dikirim beberapa hari lalu. Firli dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan pada Kamis, 28 November 2024,” kata Ade Ary.

Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ia juga tengah diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus lainnya, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak-pihak yang berperkara selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus-kasus ini dan menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika Firli tidak kooperatif. Pemeriksaan pada 28 November menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri. (Enal Kaisar)

Trending