NASIONAL
Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir dari Pemeriksaan 28 November

AKTUALITAS.ID – Kepolisian membuka kemungkinan untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia mangkir dari pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024. Firli akan diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut jika Firli kembali tidak hadir. “Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan),” ujarnya pada Minggu (24/11/2024).
Meski begitu, Ade Safri menegaskan kemungkinan tindakan jemput paksa bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. “Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Firli telah dikirimkan sejak Rabu, 20 November 2024. Sebelumnya, Firli tidak memenuhi panggilan pertama dengan memberikan alasan tertentu kepada penyidik.
“Surat panggilan kedua terhadap tersangka FB telah dikirim beberapa hari lalu. Firli dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan pada Kamis, 28 November 2024,” kata Ade Ary.
Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ia juga tengah diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus lainnya, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak-pihak yang berperkara selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus-kasus ini dan menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika Firli tidak kooperatif. Pemeriksaan pada 28 November menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri. (Enal Kaisar)
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
NASIONAL15/04/2025 16:00 WIB
Tasyakuran HUT ke-17, Bawaslu Tegaskan Komitmen Tak Goyah Demi Demokrasi