Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM: Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Langgar HAM

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), pada Minggu (24/11/2024) telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Penembakan yang menyebabkan tewasnya GRO dan luka-luka pada dua temannya, S dan A, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak hidup dan perlakuan yang kejam.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang. Tim Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keluarga korban, dan saksi-saksi.

Dari hasil pemantauan, Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan oleh Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat 1 UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Aipda Robig, yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, diduga menembak tanpa alasan pembelaan diri atau kewajiban hukum yang jelas. Kejadian ini tidak melibatkan upaya penegakan hukum yang sah dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa serta luka-luka.

Komnas HAM juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat 1 UU HAM). Penembakan ini, menurut Komnas HAM, melanggar prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengharuskan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum.

Selain itu, Komnas HAM menegaskan bahwa penembakan ini juga melanggar hak perlindungan anak, mengingat korban GRO, S, dan A masih di bawah umur. Untuk itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap Aipda Robig.

Sementara itu, Aipda Robig saat ini berstatus terperiksa dalam kasus etik di Propam Polda Jateng dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Polda Jateng juga telah melakukan prarekonstruksi terkait kejadian tersebut pada Rabu malam (4/12/2024).

Kasus ini memunculkan perhatian luas terkait akuntabilitas aparat penegak hukum dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian. Komnas HAM berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. (Enal Kaisar)

TRENDING