NASIONAL
Jaksa Agung Tegaskan, Berkas Pengguna Narkoba Haram Dilimpahkan ke Pengadilan!
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melimpahkan berkas perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip restorative justice (RJ) yang diterapkan oleh Kejagung bagi pengguna narkoba. “Haram bagi jaksa untuk melimpahkan berkas perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Jika itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Burhanuddin menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, Kejagung tidak memberi celah bagi para pelaku tindak pidana narkoba yang merupakan pengedar atau bandar. Setiap bulan, pihaknya menuntut hukuman mati bagi para pengedar, pabrikan, dan bandar narkoba. “Dalam setiap bulannya, kita menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara terkait narkoba, khususnya para pengedar dan bandar,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan RJ untuk pengguna narkoba dengan menekankan pentingnya proses assessment terlebih dahulu. “Mereka yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi, dan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) hingga mereka dipastikan sembuh dari penggunaan narkoba,” tegas Kapolri.
Dengan kebijakan ini, Burhanuddin dan Listyo Sigit berharap dapat menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan lebih manusiawi tanpa mengorbankan penindakan tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba.(Enal Kaisar)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
EKBIS16/07/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.071/USD
-
DUNIA16/07/2026 12:00 WIBTentara Israel Dibui Usai Kirim Data ke Iran
-
OTOTEK16/07/2026 13:30 WIBGoogle Terancam Masalah Hukum soal Android
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara

















