NASIONAL
Pelakor Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturan yang Mengikat
AKTUALITAS.ID – Istilah “pelakor” atau perebut laki orang, semakin sering terdengar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kasus perselingkuhan di Tanah Air. Meskipun tindakan ini jarang mendapatkan sanksi pidana, ternyata pelaku perselingkuhan dapat dijerat hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Advokat Darmawan Yusuf melalui akun Instagram resminya, @darmawanyusuf.dya, menjelaskan mengenai dasar hukum yang dapat menjerat pelakor. Menurutnya, Pasal 284 ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa pelaku perselingkuhan bisa dipidana jika memenuhi dua syarat utama.
“Untuk semua ani-ani atau pelakor di luar sana, sebaiknya berhati-hati, karena anda bisa dipidana. Sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP, perbuatan ini dapat dilakukan secara pidana dengan ancaman masing-masing 9 bulan penjara,” tulisnya pada Kamis (19/12/2024).
Darmawan menekankan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi agar tindakan perselingkuhan dapat dipidanakan. Pertama, terjadi zina dengan suami orang, dan kedua, harus ada laporan dari istri sah. “Jika syarat ini terpenuhi, maka ani-ani atau pelakor ini bisa dipidanakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Darmawan merinci bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang menyatakan bahwa:
- Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
- Seorang pria yang telah menikah melakukan zina dengan wanita lain dan mengetahui peraturan yang berlaku.
- Seorang perempuan ikut serta dalam perbuatan tersebut, padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut sudah menikah.
- Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami/istri yang tercemar nama baiknya, dalam tenggang waktu tiga bulan setelah peristiwa perselingkuhan terjadi, diikuti dengan permintaan perceraian atau pemisahan tempat tinggal.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang belum dimulai.
Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) yang disebutkan dalam Pasal 284 KUHP mengatur bahwa seorang pria hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan dan sebaliknya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati akan konsekuensi hukum dari tindakan perselingkuhan yang dapat merugikan banyak pihak. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
DUNIA29/10/2026 21:00 WIBGertak AS! Mojtaba Khamenei Beberkan Syarat Perang Berakhir
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
DUNIA29/10/2026 18:00 WIBHouthi Klaim Tembak Rudal ke Kemenhan & Kilang Minyak Terbesar Saudi
-
JABODETABEK29/10/2026 20:00 WIBDelapan Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Kampung Berlan
-
RIAU30/10/2026 03:30 WIBLolos Paripurna, Nasib Uang Rakyat Bengkalis 2027 Kini di Tangan Banggar
















