NASIONAL
Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Ia menjelaskan bahwa barang-barang yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat tetap akan bebas dari pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung setelah ia menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, pada Selasa (31/12/2024).
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” ujar Prabowo, mengacu pada tarif PPN yang sebelumnya sebesar 11%.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah-rumah mewah yang memiliki nilai tinggi dan hanya mampu dijangkau oleh golongan atas. Sementara itu, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan, tetap bebas dari PPN.
“Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, tarif PPN 0% masih tetap berlaku. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” jelasnya.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Paket ini mencakup berbagai insentif, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kg per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt, serta pembiayaan untuk industri padat karya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
“Semua paket ini, yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun, adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga,” kata Prabowo menutup penjelasannya. (Damar Ramadhan)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















